Syarat permohonan Visa ke Jepang | Alamat kedutaan Jepang - Jepang adalah negara di Asia yang paling sering menjadi tujuan kunjungan baik untuk keperluan bisnis,tourism,ataupun pekerjaan dan lainnya.Dalam kesempatan kali ini akan saya posting kan beberapa hal mengenai syarat permohonan visa ke jepang maupun alamat kedutaan jepang yang berada di negara kita.
Bagi anda yang berkeinginan untuk melakukan pengajuan visa ke jepang biasanya proses berlangsung antara 5-7 hari kerja jika tidak ada hambatan sama sekali.
Untuk pemohon Visa Turis ke Jepang :
1) Paspor minimal masa berlaku 6 bulan saat keberangkatan + lampirkan paspor lama
2) Foto 4,5 x 4,5 cm = 2 lembar berwarna & terbaru
3) Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja
4) Fotocopy KTP ( harus jelas copyan wajahnya dan data dirinya ), Kartu Keluarga, Akte Nikah
5) Print Out Tiket
6) Bukti Keuangan pribadi 3 bulan terakhir, tidak boleh dari perusahaan , tidak boleh minus.Sebaiknya jangan berbentuk Deposito. Jika berupa Deposito maka
harus lampirkan yang asli.
7) Isi data untuk Formulir Visa ( Formulir Visa harus Asli – tidak boleh copy ) cantumkan no. telpon rumah, handphone & kantor.
8) Mengisi jadwal perjalanan ( ada formulir khusus, form boleh copy )
9) Lampiran SIUP + NPWP ( untuk Pengusaha )
10) Lampiran Kartu Pelajar / Mahasiswa, Lebih baik kalau ada Surat Keterangan sekolah.
Untuk pemohon Visa Bisnis ke Jepang :
1) Harus ada Surat Undangan dari Jepang yang tercantum nama pemohon dan nama kantornya ( asli/fax asli) dan di dalamnya harus tercantum Alamat & Nomor Telepon Perusahaan Sponsor di Jepang, karena dalam formulir permohonan akan ditanyakan.
2) Tidak di perlukan Rekening Koran
3) Jika Training, ada egibility, dan harus datang interview saat pengajuan visa.
Perhatian bagi pemohon visa ke Jepang :
1.Untuk paspor kosong / baru Asia atau usia masih muda, proses visa bisa lebih lama.
2.Jika Visa OK, tidak menjamin dapat masuk Negara Jepang, tetap ada kemungkinan di deportasi, terutama untuk passport yang masih blank.
3.Bagi anak berusia 18 thn kebawah, tanda tangan kedua orang tua di lembar form aplikasinya dan lampirkan surat sponsor dari kedua orang tuanya dan copy KTP orangtuanya.
Pembagian wilayah pengurusan Visa ke jepang :
1.Yang bisa buat visa Jepang di Kedubes Jepang Jakarta adlh Paspor keluaran Imigrasi : Jakarta, Bandung,Semarang, Jogyakarta, Solo, Pontianak,Palangkaraya ,Palembang, Lampung,Bengkulu.
2.Selain wilayah itu, harus buat visa Jepang di Kedutaan Jepang di Surabaya, Medan , Bali dan Ujung Pandang.
Alamat kedutaan Jepang yang ada di Indonesia adalah :
Alamat: JL. M.H. THAMRIN NO.24 JAKARTA
Website : id.emb-japan.go.id
PHONE : 31924308
FAX : 315 7156
Informasi mengenai ketentuan dan syarat permohonan visa ke jepang di atas bisa anda bagikan kepada siapa saja yang membutuhkan.Bila anda ingin berkunjung ke alamat kedutaan jepang seperti yang tercantum diatas semoga postingan kali ini berguna buat anda semua.Bisa anda baca juga tentang persyaratan Visa ke Australia sekaligus Alamat kedutaannya,dan masih ada lagi ketentuan permohonan visa ke Korea Selatan serta dari berbagai negara lainnya.
terimakasih buat infonya
BalasHapus